1. Gerai Sembako
Unit ini bergerak di bidang perdagangan kebutuhan pokok, meliputi:
- Penjualan eceran makanan, minuman, dan tembakau secara tradisional.
- Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.
2. Gerai Obat Murah/Apotek Desa
Berfungsi sebagai pusat distribusi obat dan produk kesehatan, dengan layanan seperti:
- Penjualan eceran obat manusia dan hewan, baik di apotek maupun non-apotek.
- Penjualan obat tradisional, kosmetik, dan alat kesehatan.
3. Gerai Klinik Desa
Memberikan pelayanan kesehatan dasar melalui:
- Aktivitas puskesmas dan klinik swasta.
- Rumah sakit kecil, rumah sakit swasta, atau layanan kesehatan lainnya di tingkat desa.
4. Gerai Kantor Koperasi
Menjadi pusat administratif dan layanan umum koperasi, dengan usaha mencakup:
- Perdagangan mesin kantor secara ecer.
- Penyewaan peralatan kantor dan peralatannya tanpa hak opsi.
5. Gerai Unit Simpan Pinjam
Unit ini menjalankan fungsi keuangan koperasi yaitu menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggotanya.
6. Gerai Pergudangan dan Logistik
Mengelola penyimpanan barang dan distribusi logistik melalui:
- Layanan ekspedisi darat, laut, udara, dan multimoda.
- Jasa pergudangan (cold storage/cold chain).
7. Kegiatan Usaha Lain
Koperasi dapat mengembangkan usaha lain di luar enam unit wajib di atas, sesuai dengan:
- Kebutuhan masyarakat desa.
- kearifan lokal.
- Penugasan khusus dari pemerintah.